7 Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Dokumen penting memang seharusnya disimpan di tempat yang aman agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sertifikat tanah termasuk dalam dokumen penting sebab merupakan bukti otentik kepemilikan sebuah lahan. Inilah mengapa Anda disarankan melakukan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang jika menyadari bahwa sertifikat yang sebelumnya telah hilang.


Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat yang hilang tersebut? Berikut adalah cara-cara yang bisa dilakukan.

1. Laporkan segera kehilangan sertifikat tanah

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang pertama kali adalah melaporkan kehilangan bukti otentik tersebut pada pihak kepolisian. Patuhi saja aturan yang berlaku terkait melaporkan kejadian ini. Sebab ada yang hanya wajib melapor di polsek setempat, sedangkan beberapa daerah lain mewajibkan lapor hingga ke polres.

Anda akan dimintai keterangan seperti nomor sertifikat, lokasi lahan atau tanah serta nama yang tertera pada sertifikat. Siapkan berkas kelengkapan laporan seperti surat pengantar dari desa atau kelurahan. Petugas akan menyiapkan BAP yang akan diberikan pada BPN.

2. Prosedur pemblokiran sertifikat tanah

Pengeluaran dokumen BAP bisa saja memakan waktu agak lama, sehingga Anda bisa mengirim surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah pada BPN. Anda hanya wajib membawa dokumen yang dibutuhkan dalam pemblokiran tersebut, antara lain; fotokopi sertifikat tanah sebelumnya dan identitas diri pemilik sertifikat yang resmi.

Jika kantor BPN sudah menerima surat permohonan pemblokiran dan dicatat dalam dokumen pencatatan tanah, maka sertifikat Anda aman. Tidak ada orang lain yang bisa mengajukan permohonan penggantian sertifikat nantinya.

3. Melakukan penggantian sertifikat tanah

Setelah mengajukan laporan kehilangan di kantor polisi, ada baiknya kalau Anda juga mulai mengurus penggantian sertifikat tanah di kantor BPN. Anda tentu saja membutuhkan dokumen penting lainnya.

Dokumen yang dimaksud antara lain: KTP, KK, fotokopi sertifikat tanah (opsional), fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir, Surat Kehilangan dan BAP dari kepolisian serta Surat Kuasa jika memang memberi kuasa pada orang lain untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang. Datang saja ke kantor BPN dan menisci formulir yang diberikan dengan data yang benar.

4. Pengambilan sumpah

Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat tanah yang asli di depan Kantor Kepala Tanah serta pemuka agama sesuai dengan keyakinan pihak yang bersangkutan.

5. Pengumuman di media cetak

Setelah pengambilan sumpah, BPN akan menerbitkan berita acara sumpah tersebut yang akan langsung diumumkan pada media cetak. Hal ini dimaksudkan untuk member waktu jika ada pihak yang mungkin akan mengajukan gugatan atas proses penggantian tersebut.

6. Pengukuran ulang tanah

BPN akan melakukan pengukuran ulang pada lokasi tanah yang tertera pada sertifikat. Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi perubahan pada surat ukur lama dengan tanah dan bangunan yang ada di masa sekarang.

7. Menerbitkan sertifikat tanah pengganti

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang terakhir adalah penerbitan sertifikat pengganti sejak masa 30 hari pasca pengumuman di media, tidak ada pihak yang melakukan sanggahan atau gugatan.

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang memang harus sesuai prosedur yang dianggap oleh sebagian orang lumayan ribet dan melelahkan. Anda memerlukan waktu setidaknya 2-3 bulan setelah surat permohonan diajukan.

Lumayan lama, ya? Hal tersebut wajar sebab kepengurusan sertifikat tanah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sebaiknya Anda memang menyimpan dokumen penting seperti sertifikat tanah dengan baik agar tidak terjadi hal buruk yang tidak diinginkan.

Subscribe to receive free email updates: