Cara Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah dari AJB dan Biayanya

Tidak peduli Anda pernah atau tidak pernah belajar hukum, setidaknya Anda harus mengetahui isi dan paham tentang PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi bahwa sertifikat ialah surat Anda bukti hak atas tanah dan bangunan.

Jadi, Anda diwajibkan untuk memiliki sertifikat tanah sebagai bukti autentik terhadap kepemilikan Anda atas hak tanah dan bangunan. Anda bisa mendatangi Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang berada di kantor pertanahan wilayah Anda untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah yang dimiliki.

Setelah mengurus ke instansi tersebut, umumnya sertifikat akan dicetak sebanyak dua rangkap. Salah satunya nanti akan disimpan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai arsip atau buku tanah serta satu lagi tentu untuk Anda simpan sebagai bukti hak atas tanah dan bangunan.

Arsip buku tanah itu sendiri akan memuat informasi detail mengenai data Anda sebagai pemilik tanah, dasar kepemilikan, dan juga data mengenai tanah yang dijelaskan secara rinci yang termasuk di dalamnya data yuridis ataupun data fisik, seperti luas, batas – batas, dan lain sebagainya.


Sertifikat tanah itu sendiri memiliki beragam jenis, di antaranya ialah Sertifikat Hak Miliki (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), serta Hak Guna Usaha (HGU). Berikut ini adalah tata cara lengkap mengurus sertifikat tanah dari AJB dan biayanya.

Langkah – Langkah Membuat Sertifikat Tanah dan Biaya yang Diperlukan


Sejujurnya, mengurus sertifikat tanah akan memakan banyak waktu Anda. Pertama kali yang harus Anda lakukan untuk mengurus administrasi apapun tentunya adalah dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Beberapa di antaranya, ialah:
  1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB) atau jenis sertifikat lainnya yang telah Anda miliki, tergantung status kepemilikan Anda terhadap tanah terkait.
  2. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.
  3. Identitas diri yang mencakup Kartu Keluarga (KK) serta Kartu TAnda Penduduk (KTP).
  4. SPPT PBB tahunan.
  5. Surat pernyataan kepemilikan lahan yang dimaksud.

Adapun untuk membuat girik atau sertifikat tanah, yakni sertifikat kepemilikan atas tanah yang berasal dari warisan turun – temurun yang belum ada bentuk pengesahannya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang berbeda, yaitu:
  1. Akta jual beli tanah terkait
  2. Fotocopy identitas diri, mencakup Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotocopy sertifikat kepemilikan tanah atau girik yang Anda miliki.
  4. Dokumen kelengkapan lainnya yang bisa didapatkan dari Desa atau Kelurahan sekitar, mencakup Surat Keterangan Tanah secara Sporadik, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan juga Surat Keterangan Riwayat Tanah.

Kemudian, jika syarat – syarat kelengkapan dokumen sudah Anda penuhi, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat untuk diurus lebih lanjut. Setelahnya, Anda perlu membuat janji untuk mengukur tanah dengan petugas di sana.

Terakhir, bila Anda sudah melakukan pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah yang wajib diserahkan kembali untuk melengkapi arsip atau syarat – syarat dokumen yang telah Anda persiapkan sejak awal dan Anda cukup menunggu hingga surat keputusan keluar.

Namun, jangan khawatir status Anda akan menjadi tidak jelas. Karena selama Anda menunggu surat tersebut terbit, untuk sementara waktu Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sehingga secara otomatis Anda sebenarnya sudah dianggap sebagai pemiliknya.

Biaya pembuatan sertikat tanah dari AJB 

Ada beberapa jenis yang perlu dibayarkan kepada petugas atau kantor BPN. Ada biaya pendaftaran, biaya ukur, biaya pemeriksaan tanah, dan biaya BPHTB. Perhitungannya menggunakan rumus sebagai berikut. 
  • Biaya pendaftaran = 50.000 
  • Biaya pengukuran (Tu) = (luas tanah / 500 x HSBKu) + 100.000 
  • Biaya pemeriksaan tanah (Tpa) = (luas tanah / 500 x HSBKpa) + 350.000 
  • BPHTB = 5% (NPOP – NPOPTKP) 

Keterangan: 
  • HSBKu yang berlaku adalah 80.000 
  • HSBKpa yang berlaku adalah 67.000 
  • NPOP dan NPOPTKP yang berlaku adalah berdasarkan daerah masing-masing karena nilai antar daerah berbeda satu sama lainya

Demikian cara lengkap mengurus sertifikat tanah dari AJB dan biayanya, semoga sukses.

Subscribe to receive free email updates: