Memahami Jenis-Jenis Sertifikat Rumah, Tanah, dan Properti : AJB, SHGB, SHM, GIRIK dan SHSRS)

Memahami Jenis-Jenis Sertifikat Rumah, Tanah, dan Properti

Sebelum membeli rumah, tanah, dan property lainnya perlu diperhatikan hal-hal yang tidak merugikan pembeli, seperti sertifikat Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak pakai berstatus apakah? Masalah status sangatlah penting karena mengakibatkan kerugian sipembeli jika salah sedikit. Kerena sertifikat-sertikat tersebut menandakan hak milik seorang penjual.

  1. Akta Jual Beli (AJB)
AJB yaitu perjanjian jual beli yang merupakan salah satu bukti atas peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dibuat oleh PPAT. Peraturan Akta Jual Beli telah diatur oleh Kepala Badan Pertahanan Nasional (Perkaban) No. 08 tahun 2012 yaitu tentang pendaftaran tanah .
Akta Jual Beli dibuat setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli yang telah dibayarkan oleh para bersangkutan masing-maisng. Kegunaan akta jual beli ini untuk menghindari penipuan atas transaksi jual beli.

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB yakni hak atas pemanfaatan  mendirikan  bangunan diatas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waku tertentu. Sertifikat ini mempunyai batas waktu tertentu, yaitu antara 20 tahun sampai 30 tahun  dan dapat diperpanjang jangka waktunya, SHGB ini juga dapat digunakan sebagai tanggungan atau dapat dialihtangankan dan dapat diperjual belikan . Lahan dengan status SHGB tidak hanya dapat dimiliki  untuk warga Indonesia tetapi diperbolehkan juga dimiliki oleh orang asing atau non WNI. Sertifikat Hak guna bangunan dapat digunakan untuk agunan peminjaman di Bank. Property SHGB ini tidak dapat diwariskan.

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM merupakan jenis sertifikat hak penuh atas kepemilikan lahan atau tanah oleh pemilik sertifikat tersebut. Status hak milik tidak terbatas waktunya, dengan SHM pemilik dapat menjadikan alat bukti yang sah atas kepemilikan tanahnya. SHM  merupakan alat paling valid untuk menjadikan transaks jual beli atau penjaminan kepentingan pembiyaan perbankan. Sertifikat Hak Milik hanya boleh digunakan oleh Warga Indonesia. SHM mempunyai keunggulan dari sertifikat lainnya yaitu tidak mempunyai masa kadaluarsa atau expired.

  1. Girik
Girik merupakan jenis administrasi desa untuk keperluan pajak sebagai pertahanan untuk menunjukkan penguasaan atas lahan. Girik lebih popular di masyarakat pendesaan, girik ini bukan jenis sertifikat property hanya saja sebuah dokumen dari desa yang menujukkan  pemilik lahan untuk keperluan pajak. Jika pembeli membeli tanah namun buktinya sipenjual hanya berupa girik, maka lebih baik sipembeli menyarankan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik kepada si penjual tanah. Dalam artian, girik adalah surat administrasi yang bertanda kepemilikan atas lahan dan belum didaftarkan kekantor pertahanan di daerah tersebut. Pada dokumen girik terdapat nama pemilik hak, luas lahan dan nomor girik.

  1. Sertifikat Hak Santun Rumah Susun (SHSRS)
SHSRS merupakan hubungan antara kepemilikan seseorang atas rumah vertikal seperti rumah susun pembangunannya diatas tanah milik bersama. Aturan kepemilikan rumah susun  seperti taman ata lahan parkir yang memberikan dasar kedudukannya atas benda yang tak bergerak .

Inilah beberapa sertifikat yang wajib diketahui dan dipahami kegunaannya, jika belum memiliki sertifikat seperti SHM maka cepat-cepat lah mengurusnya supaya anda lebih tenang karena sertifikat tersebut sangatlah berguna yakni memliki sertifikat baik propertinya berupa tanah, rumah atau bangunan lainnya merupakan salah satu cara untuk mendapatkan legalitas dimata hukum. Maka peroleh lah sertifikat property yang sah dimata hukum baik dari hasil pemberian maupun itu pembelian.

Subscribe to receive free email updates: