Cara Mengurus IMB Rumah Yang Sudah Dibangun (Berdiri / Jadi)


Arti Penting IMB

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan suatu produk hukum yang telah ditetapkan pada UUD tentang persetujuan dan perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat dan wajib diurus oleh pemilik bangunan yang akan membangun, merobohkan, atau merenovasi sebuah bangunan. Adanya IMB sangat lah berguna yang bertujuan menciptakan bangunan yang aman sesuai dengan tata letak.

Apakah Bangunan yang sudah dibangun harus mengurus IMB??

Pada Undang-Undang  nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, pasal 8, menjelaskan  setiap bangunan gedung harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
  1. Status hak katas tanah, dan izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah
  2. Status kepemilikan bangunan gedung
  3. Izin mendirikan bangunan gedung
Menurut penjelasan undang-undang diatas IMB merupakan surat bukti dari pemerintah daerah (kabupaten/kota) bagi si pemilik bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan. IMB sangat penting bagi yang akan membangun rumah atau bangunan yang sudah ada tapi belum memiliki imb, karena jika sudah memiliki imb berarti suatu bangunan tersebut memiliki kepastian hukum dan merupakan sebuah alat bukti bahwa bangunan tersebut tidak bisa diganggu gugat. Untuk itu, persyaratan mengurus IMB bangunan yang sudah dibangun sama saja mengurus IMB rumah baru,syaratnya sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,-yang diketahui oleh kepala daerah setempat
  2. foto copy sertifikat tanah (akta/bukti lainnya)
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Foto copy surat bukti kepemilikan tanah
  6. Surat pernyataan (di atas materai) dari permohonan yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam sengketa
  7. Ketetapan Rencana Kota (KRK)
  8. Pas foto 3 x 4 terbaru 3 lembar
  9. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasan (bermaterai Rp.6000,-)
  10. Membuat Gambar Kerja berdasarkan bangunan tersebut
Setelah syarat terlengkapi dan ditanda tangani oleh perencana dan selanjut memproses pengurusan IMB, ada beberapa tahap yang harus dilalui yaitu :
  1. Pengajuan permohonan IMB
  2. Persyaratan IMB harus lengkap
  3. Pembayaran restribusi sesuai surat perintah pembayaran
  4. Memperoses pembangunan yang telah diajukan
  5. Pengambilan IMB yang telah jadi
Mengapa IMB dibutuhkan untuk si pemilik bangunan? Nah, secara singkat dijelaskan manfaat mengurus IMB, yakni :
  1. Untuk mendapatkan perlindungan hukum pada bangunan yang sudah dibangun atau yang akan dibangun dan tidak mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain
  2. Untuk meningkatkan nilai jual rumah
  3. Sebagai jaminan atau agunan
  4. Merupakan syarat alat bukti jual beli dan sewa menyewa sebuah bangunan.

Masa berlaku izin mendirikan bangunan

Masa berlakunya IMB yaitu selama bangunan itu berdiri dan mengalami perubahan, perluasan atau renovasi bangunan.

Jangka Waktu Penyelesaian IMB

Masa pembuatan IMB maksimal 15 hari kerja setelah peryaratan semua lengkap.

Retribusi IMB

Lain kota lain juga cara mengurus IMB dan biayanya juga berbeda- beda. Mengenai retribusi untuk mengurus IMB yaitu tergantung kebijakan daerah setempat.IMB dibayar setelah Surat Keputusan Restribusi Daerah (SKRD) dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP Provinsi) pembayarannya dapat dilakukan di bank daerah setempat.
Banyak masyarakat kita masih merasa malas mengurus Izin Mendirikan Bangunan, padahal mengurus IMB sangat lah mudah. Demikianlah cara mengurus IMB dan kesimpulannya jika kita belum memiliki bangunan maka wajiblah mengurus IMB sebagai warga yang taat pada hukum dan untuk ketenagan tersendiri pada sebuah rumah yang dibangun.

Subscribe to receive free email updates: